Cianjur – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur hari ini menerima kunjungan resmi dari tim Sub Direktorat Pencegahan dan Penangkapan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kamis (24/10/2024). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan implementasi penggunaan aplikasi Cekal Online, sebuah inovasi dalam sistem pencegahan dan penindakan orang asing yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut, tim Subdit Wasdakim memberikan bimbingan teknis terkait pemanfaatan aplikasi Cekal Online yang memungkinkan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dalam daftar pencekalan secara lebih cepat dan akurat.
“Aplikasi Cekal Online ini adalah langkah maju dalam digitalisasi sistem keimigrasian. Kami berharap dengan penerapan ini, proses pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Riky Afrimon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Selama kunjungan, tim Subdit Wasdakim meninjau langsung proses operasional aplikasi Cekal Online di Kantor Imigrasi Cianjur. Mereka juga memberikan masukan terkait optimalisasi pemanfaatan aplikasi ini.
Selain itu, dalam diskusi dengan petugas Kantor Imigrasi, dibahas juga berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan serta solusi-solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus keimigrasian dan meminimalkan potensi pelanggaran.
Dengan hadirnya aplikasi Cekal Online, diharapkan pengawasan dan pencegahan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan semakin terintegrasi dan memudahkan pemantauan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Cianjur.
Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperbaiki sistem pengawasan keimigrasian dan memastikan aplikasi Cekal Online berfungsi optimal dalam mendukung penegakan hukum di sektor keimigrasian.