Diawali dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Kabupaten Cianjur yang di tandatangani oleh Bapak Ronny F Sompie Selaku Direktur Jenderal Imigrasi dengan Bapak H. Irvan Rivano Muchtar Selaku Bupati Cianjur yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor IMI-UM.01.01-1768 dan Nomor 560/15/HUK/2018 pada tanggal 25 April 2018. Berdirinya Unit Kerja Kantor (UKK) merupakan hasil kerja keras serta bukti sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Unit Kerja Kantor Imigrasi ini sejalan dengan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang memetakan kebutuhan organisasi untuk membentuk beberapa kantor imigrasi didaerah, dimana daerah yang dipandang memiliki prospek perkembangan wisata dan perekonomian serta pelayanan keimigrasian yang tinggi baik pelayanan ijin tinggal dan pelayanan keimigrasian.
Penandatangan serah terima pegawai, sarana dan prasarana dan Pembukaan SoftLaunching UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di Cianjur 2018 ,
Bapak H. Herman Suherman Plt Bupati Kabupaten Cianjur dan Bapak Nurudin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan sarana dan prasarana berupa:
- Gedung
- Halaman Parkir
- Genset
- Server dan Koneksi Internet
- Peralatan Komputer untuk pelayanan paspor
- Maubelair
Adapun Penyelia yang ditugaskan di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di Cianjur yang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi adalah sebagai berikut :
- Faried Apriandy.SH (Desember 2018 - Desember 2020)
- Ibrahim Darussalam Siregar, A.Md.Im, SH (April 2019 - April 2020)
- Johan Nahuay (April 2019- Oktober2020)
Sedangkan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cianjur yang melaksanakan tugas di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di Kabupaten Cianjur antara lain :
1. Herman Hendra Gunawan S.TH.I (Sekretarian Daerah Kab. Cianjur)
2. Danang Abdul Sujai SE (Dinas Perhubungan Kab.Cianjur)
3. Nurmaidah Ashry S.PI ME (Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Cianjur)
4. Fenny Dwi Yuliani S.P (Dinas Pertanian)
5. Mia Hermilia Madera A.Md (BKPPD Kab.Cianjur)
6. Nina Nurlia (SMP Negeri 1 Cianjur)
7. Ahmad Nurzein (DPMPTSP Kab Cianjur)
8. Eva Vaulina Novianti A.Md (Dinas Pertanian Kab.Cianjur)
9. Ahmad Sadili (SMP Negeri 2 Mande Keb.Cianjur)
10.Yusman Witular ( Sekretariat Daerah Kab.Cianjur)
Kunjungan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat
Peresmian Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di Kabupaten Cianjur, berupa Soft Launching dihadiri oleh Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Maryoto Sumadi dan Bapak Plt.Bupati Kabupaten Cianjur Bapak H.Herman Suherman pada tanggal 23 Januari 2019 dengan disaksikan oleh para Muspida dan Forkominda Kabupaten Cianjur. Pelayanan pertama dimulai dari masyarakat Cianjur dengan kuota sebanyak 20 orang perhari. Pada bulan maret 2019 jumlah pelayanan SPRI mengalami peningkatan menjadi 60 orang perhari. Adapun Jenis Pelayanan antara Lain :
1. Pembuatan paspor baru
2. Pengantian paspor
3. Perpanjangan ITK
4. Pendaftaran affidavit
5. Perpanjangan ITAS