Cianjur, 27 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (27/08) pukul 13.00 WIB di Kantor Imigrasi Cianjur ini membahas mengenai kajian Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan sebagai Upaya Pencegahan Perdagangan Orang. Ombudsman RI bermaksud menghimpun informasi dan data terkait pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi di wilayah kerja Cianjur.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Kantor Imigrasi Cianjur dalam upaya mencegah praktik perdagangan orang serta memastikan pelayanan publik di bidang keimigrasian berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menyambut baik agenda ini. Dalam keterangannya beliau menyampaikan:
“Kami menyambut positif langkah Ombudsman RI yang hadir langsung ke Kantor Imigrasi Cianjur. Sinergi ini sangat penting, karena pengawasan perlintasan tidak hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi juga memerlukan dukungan dan kolaborasi antar lembaga. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, mencegah maladministrasi, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cianjur,” ujar Dr. Riky.