Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

44b8dea9 8122 41fa ab31 3fd5d1c69b8a

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.

 

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.

 

Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.

 

Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.

 

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

FA Logo Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan
 imigrasi baru removebg preview 
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Bandung No. 61 , Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939 || WhatsApp Center: 08112149992
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    mediakanimcianjur@gmail.com || kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanimcianjur@gmail.com || kanim_cianjur@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS III NON TPI CIANJUR
PROVINSI JAWA BARAT

imigrasi baru removebg preview

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR,

DIREKTORAT JENDERAL JAWA BARAT





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl.Raya Bandung No 61, Sabandar, Kec. Karangtengah
Kab.Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939  WhatsApp Center. 08112149992
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||knm.cianjur@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||knm.cianjur@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI