Cianjur — Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi yang bertajuk “Jagratara”.
Sepekan kemarin WNA dari Mesir, Sudan dan Aljazair yang berprofesi sebagai tenaga pengajar Alquran di salah satu Pondok Pesantren di Cipanas, Cianjur, diamankan petugas Imigrasi dalam operasi itu karena dokumen WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Selama tiga hari operasi Jagratara tahap tiga, Kantor Imigrasi Cianjur mengamankan 16 orang WNA. Operasi dilaksanakan serentak se-Indonesia dengan komando pusat. Di Cianjur dalam operasi ini ada empat WNA yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Riky.
Riky menambahkan, dalam pemetaan tingkat pelanggaran dokumen keimigrasian, wilayah Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur menjadi bidikan utama. Pasalnya, seringkali diamankan WNA pelanggar dokumen di kedua tempat itu.
“Wilayah Cipanas dan Pacet telah dilakukan pengawan keimigrasian ke Yayasan Keagamaan antara lain Yayasan Mercusuar dan Yayasan Pendidikan Mahir Alquran,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Operasi Jagratara ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian. Serta mengedukasi publik terkait pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.