Cianjur, 13 Maret 2026 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Bapak Dr. Riky Afrimon, beserta Kepala Subseksi TI-Inteldakim, Bapak Ikhwan Suprihantoro, turut hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Kegiatan ini mengangkat tema "Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri dan Anak", yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai implikasi hukum dari pernikahan kontrak dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam acara tersebut, Bapak Dr. Riky Afrimon dipercaya untuk menjadi narasumber. Beliau memberikan penjelasan mengenai berbagai dimensi hukum yang terlibat dalam kawin kontrak, terutama kawin kontrak yang memiliki setatus kewarganegaraan yang berbeda, khususnya yang menyangkut kedudukan istri dan anak dalam konteks hukum. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan tentang hak-hak hukum yang berlaku dalam pernikahan, baik untuk istri maupun anak-anak yang terlibat, serta pentingnya melindungi hak-hak tersebut dari sudut pandang hukum Indonesia.
Selain itu, acara ini juga menjadi forum yang baik untuk berdialog dan bertukar informasi antara masyarakat, praktisi hukum, serta lembaga negara terkait, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum yang lebih baik dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak-hak keluarga dalam setiap ikatan pernikahan.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Cianjur, serta mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak individu dalam kehidupan berkeluarga dan pernikahan di Indonesia.