Cianjur (08/10/2025) – Dalam rangka persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/10).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis kepada instansi penyelenggara pelayanan publik dalam rangka menghadapi penilaian maladministrasi tahun berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon, turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut didampingi oleh para pegawai di ruang rapat Kantor Imigrasi Cianjur.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Kantor Imigrasi Cianjur, dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Partisipasi dalam kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Kantor Imigrasi Cianjur untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.