196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

WhatsApp Image 2025 10 09 at 10.15.14

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.      

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.

FA Logo Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan
 imigrasi baru removebg preview 
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Bandung No. 61 , Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939 || WhatsApp Center: 08112149992
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_cianjur@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
imigrasi baru removebg preview

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR,

DIREKTORAT JENDERAL JAWA BARAT





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl.Raya Bandung No 61, Sabandar, Kec. Karangtengah
Kab.Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939  WhatsApp Center. 08112149992
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||kanim_cianjur@imigrasi.go.id

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi