Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan
ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan; Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Informasi selengkapnya simak di www.imigrasi.go.id
.@ditjen_imigrasi
#imigrasiindonesia
#imigrasicianjur