Cianjur- Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur yang terdiri dari Kepala Kantor, Pejabat Struktural dan Pegawai melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan tajuk operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat selama tiga hari sejak Rabu, 21 Agustus 2024 hingga Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelum pelaksanaan operasi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Rabu, 21 Agustus 2024 memberikan pengarahan secara terpusat tentang pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II secara daring yang diikuti oleh seluruh pemangku Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Keimigrasian se-Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengambil apel sebelum pelaksanaanoperasi, lalu memimpin langsung pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing secara serentak langsung ke lapangan didampingi oleh Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ikhwan Suprihantoro; Kasubsi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Achmad Julianto dan Kaur Tata Usaha, Apriansyah Abdullah.
Seluruh Tim bergerak menuju ke titik lokasi objek pengawsan. Target dari operasi ini adalah orang asing dan penjamin di perusahaan-perusahaan, yayasan, lembaga pendidikan dan tempat penginapan yang berada di daerah Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet.
Tim Operasi JAGRATARA Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 memeriksa salah satu penginapan di Pacet, Cianjur berdasarkan hasil koordinasi sehingga diperoleh informasi adanya kecurigaan terhadap salah satu penghuni di penginapan terdapat warga negara asing yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian ditemukan empat orang asing berkebangsaan India yang tinggal di dalamnya. Keempat orang asing tersebut tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan paspor kepada petugas saat dilakukan pengawasan keimigrasian. Selanjutnya keempat Orang Asing tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon.
Pada hari kedua, Kamis, 22 Agustus 2024, Tim Operasi memeriksa dua lembaga pendidikan yaitu Yayasan ZAD Al-Insaniyyah kemudian ke STAI Imam Syafii, keduanya tidak ditemukan pelanggaran. Kemudian pada Jumat, 23 Agustus 2024 tim memeriksa kedua perusahaan yaitu PT Strawberindo Lestari dan PT Blue Rose Narado, keduanya tidak ditemukan pelanggaran.
Pelaksanaan Operasi Jagratara ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. (AP)