Semarang- Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Bapak Dr. RIky Adrimon, S.H., M.H yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Subseksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan terbaru terkait izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia, serta menjelaskan prosedur dan peraturan yang berlaku pada tahun anggaran 2024. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. 25/11/2024.