Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

4e725cca ea4d 49d6 a585 ca70a3fff5fc
JAKARTA - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.


Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.


“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.


Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.


“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.


Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta
ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.


"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.

FA Logo Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan
 imigrasi baru removebg preview 
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Bandung No. 61 , Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939 || WhatsApp Center: 08112149992
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_cianjur@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
imigrasi baru removebg preview

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR,

DIREKTORAT JENDERAL JAWA BARAT





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl.Raya Bandung No 61, Sabandar, Kec. Karangtengah
Kab.Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939  WhatsApp Center. 08112149992
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||kanim_cianjur@imigrasi.go.id

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi