Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Kepala Kantor bersama jajaran struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan terbaru yang berkaitan dengan pengawasan keimigrasian serta tindakan administratif keimigrasian yang harus diterapkan oleh seluruh petugas imigrasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dapat memperbaharui pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber, guna mendalami lebih lanjut mengenai implementasi peraturan tersebut di lapangan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta memastikan agar seluruh kegiatan operasional imigrasi dapat berjalan dengan lancar, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (6/5)