Jakarta 25/11/2024 - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur baru-baru ini meraih penghargaan dalam kategori Pelaksanaan TAK (Tindak Administrasi Keimigrasian) Pendeportasian Terbanyak untuk Kanim Kelas III dalam acara Jagratara Awards 2024. Penghargaan ini mencerminkan upaya dan dedikasi Kantor Imigrasi Cianjur dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya dalam hal pendeportasian warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
Melalui pencapaian ini, Kantor Imigrasi Cianjur diakui atas komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melakukan proses pendeportasian secara tepat dan efisien. Penghargaan ini juga mencerminkan kerja keras petugas imigrasi di lapangan dalam menangani kasus-kasus keimigrasian yang membutuhkan penanganan serius.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memiliki wilayah kerja yang mencakup pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian WNA yang berada di Cianjur, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan proses pendeportasian bagi WNA yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik dalam rangka menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja kantor imigrasi cianjur” ujar Kakanim Cianjur, Dr. Riky Afrimon, S.H., M.H.