Cianjur — Berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan petugas intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur ditemukan 4 orang Warga Negara Asing diduga kuat melanggar Pasal 75 jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah berada di Indonesia melebihi dari masa izin tinggalnya sehingga dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Keempat Orang Asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya dalam rangka Pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (1/10/2024).
13 Orang Asing telah dilakukan pendeportasian pada tahun 2024 hingga hari ini, Selasa (1/10/2024) oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kami terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing yang melanggar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.” Tegas Riky Afrimon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.