Cianjur, 21 Juli 2025 — Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, didampingi oleh jajaran struktural, melaksanakan kegiatan Press Release terkait pelaksanaan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025.
Dalam penyampaiannya, Dr. Riky Afrimon menyampaikan bahwa Operasi Gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cianjur. Operasi dilaksanakan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 (lima belas) WNA berkebangsaan Tiongkok (China) yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal yang dimiliki, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
Namun, dalam penyisiran lanjutan di lokasi proyek konstruksi yang berada di sebelah perusahaan tersebut, petugas menemukan 2 (dua) orang WNA asal Tiongkok dengan inisial JL dan SY. Keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Saat ini, kedua WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Cianjur dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antar-instansi dalam pengawasan orang asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang tidak patuh terhadap aturan keimigrasian,” tegas Dr. Riky Afrimon dalam konferensi pers tersebut.