PRESS RELEASE OPERASI GABUNGAN TIMPORA 2025: TEMUKAN 2 WNA DIDUGA LANGGAR IZIN TINGGAL

WhatsApp Image 2025 07 21 at 16.16.42

Cianjur, 21 Juli 2025 — Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, didampingi oleh jajaran struktural, melaksanakan kegiatan Press Release terkait pelaksanaan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025.

Dalam penyampaiannya, Dr. Riky Afrimon menyampaikan bahwa Operasi Gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cianjur. Operasi dilaksanakan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur.

Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 (lima belas) WNA berkebangsaan Tiongkok (China) yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal yang dimiliki, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

Namun, dalam penyisiran lanjutan di lokasi proyek konstruksi yang berada di sebelah perusahaan tersebut, petugas menemukan 2 (dua) orang WNA asal Tiongkok dengan inisial JL dan SY. Keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Cianjur dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antar-instansi dalam pengawasan orang asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang tidak patuh terhadap aturan keimigrasian,” tegas Dr. Riky Afrimon dalam konferensi pers tersebut.

FA Logo Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan
 imigrasi baru removebg preview 
KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Bandung No. 61 , Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939 || WhatsApp Center: 08112149992
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    mediakanimcianjur@gmail.com || kanim_cianjur@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanimcianjur@gmail.com || kanim_cianjur@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS III NON TPI CIANJUR
PROVINSI JAWA BARAT

imigrasi baru removebg preview

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI CIANJUR,

DIREKTORAT JENDERAL JAWA BARAT





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl.Raya Bandung No 61, Sabandar, Kec. Karangtengah
Kab.Cianjur, Jawa Barat 43281
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. 0263 2913939  WhatsApp Center. 08112149992
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||knm.cianjur@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   mediakanimcianjur@gmail.com||knm.cianjur@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI