Cianjur - 23 Desember 2024. Pada Selasa, 10 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Cianjur dalam dugaan perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap 1(satu) Orang Warganegara Arab Saudi berinisial AIT yaitu melanggar Pasal 122 huruf a Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebelumnya kami sampaikan bahwa adanya informasi terhadap keberadaan warganegara Asing tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang kronologinya :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Cianjur melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah Salon di daerah Sukanagalih Pacet, dan hasilnya diketahui bahwa Izin Tinggal Orang Asing atas nama AIT (51 TH) tersebut telah melampaui masa berlaku yang diberikan (overstay), selain itu AIT diduga sebagai pemilik dan pengelola salon tersebut, selanjutnya Petugas membawa AIT ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut. AIT selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dalam proses prapenyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukannya.
- Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap 1(satu) Orang Warganegara Arab Saudi berinisial AIT dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan AIT ditetapkan sebagai Tersangka.
- Saat ini PPNS Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sedang Menyusun Berkas Perkara untuk segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cinjur, sementara untuk Tersangka AIT telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Cianjur sejak tanggal 20 Desember 2024 selama 20 hari kedepan.
Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi kemigrasian dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing akan terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia. Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Capai Prestasi Gemilang di Tahun 2024
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Riky Afrimon, mencatat berbagai pencapaian signifikan sepanjang tahun 2024. Berikut adalah ringkasan capaian tersebut:
Capaian Target PNBP
Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur hingga 23 Desember 2024 adalah Rp13.255.576.000 dari target PNBP Tahun 2024 yaitu Rp926.000.000 dengan realisasi 14.315%. Hal tersebut menandakan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Realisasi Anggaran
Hingga 20 Desember 2024, Kantor Imigrasi Cianjur berhasil merealisasikan anggaran sebesar 97,07 %, mencerminkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya untuk mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerbitan Dokumen Keimigrasian
- Paspor Biasa Non-Elektronik 48 Halaman: sebanyak 181 paspor diterbitkan, yang terdiri atas 6.779 permohonan paspor baru dan 3.423 permohonan penggantian paspor;
- Paspor Biasa Elektronik: sebanyak 194 paspor diterbitkan, yang terdiri atas 4.203 permohonan paspor baru dan 3.991 permohonan penggantian paspor.
- Izin Tinggal: sebanyak 912 izin tinggal keimigrasian yang telah diterbitkan, yang terdiri atas: 508 Izin Tinggal Kunjungan, 195 Izin Tinggal Terbatas, dan 25 Izin Tinggal Tetap.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM): sebanyak 2 SKIM diterbitkan selama tahun 2024.
Penegakan Hukum Keimigrasian
- Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebanyak 15 orang;
- Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian sebanyak 9 orang;
- Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebanyak 7 orang; dan
- Projustitia sebanyak 1 orang.
Penghargaan dan Pengakuan
- Memperoleh Penghargaan Laporan Justitia Terbaik dan Kategori Pelayanan Ramah HAM Terbaik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada peringatanHari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024;
- Meraih Jusuf Adiwinata Awards, Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024 sebagai Satuan Kerja Terbaik Penyumbang PNBP Tingkat Kanim Kelas III;
- Jagratara Award 2024: Kantor Imigrasi Cianjur meraih penghargaan dalam kategori Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendeportasian Terbanyak untuk Kantor Imigrasi Kelas III. Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dalam penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam pendeportasian warga negara asing yang melanggar peraturan hukum keimigrasian di Indonesia;
- Anugerah Humas Imigrasi Indonesia: Kantor Imigrasi Cianjur memperoleh dua penghargaan bergengsi, yaitu Pengelola Sosial Media Terbaik Kedua dan Pengelola Pemberitaan Terbaik Ketiga. Penghargaan ini menunjukkan komitmen dalam menyampaikan informasi keimigrasian secara efektif kepada publik; dan
- Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menyatakan, “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Cianjur. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.”
Dengan berbagai pencapaian ini, Kantor Imigrasi Cianjur terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas keimigrasian di Wilayah Kabupaten Cianjur.